Pembatasan Waktu Pelayanan Karena Pandemi COVID-19

Berdasarkan Surat Edaran Rektor Universitas Indonesia Nomor SE-703/UN2.R/OTL.09/2020 dan Surat Edaran Dekan Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia Nomor SE-03/UN2.F1.D/HKP.04/2020, Laboratorium Parasitologi Klinik akan melakukan pembatasan pelayanan mulai 16 Maret 2020 sampai dengan waktu yang belum ditentukan, dengan rincian sebagai berikut:
Jam pelayanan Laboratorium Parasitologi Klinik, yaitu: Hari Senin – Jumat pukul 09.00 – 13.00 WIB dan Hari Sabtu, Minggu, libur nasional TUTUP.
Pemeriksaan deteksi antigen galaktomanan hanya dilakukan pada hari selasa dan kamis tiap pekannya.
Pemeriksaan cito untuk sementara tidak dapat kami layani dulu karena regulasi laboratorium terkait COVID-19.